Hukum Memenuhi Undangan Pernikahan
Mungkin kita sudah mengetahui hampir semua acara pernikahan, setelah acara akad berlangsung, biasanya dilanjutkan dengan acara resepsi pernikahan. Calon pengantin beserta keluarga sudah jauh-jauh hari mempersiapkan segalanya, seperti tempat dilaksanakannya acara, pakaian ataupun adat yang akan dipakai, makanan serta tak lupa pula siapa tamu yang akan diundang.
Kali ini kita akan membahas tentang tamu. Terkadang tamu yang kita undang itu tidak semuanya menyempatkan untuk hadir dengan berbagai alasan, ada yang beralasan, lagi keluar kota, ada yang bekerja, ada yang sakit dan ada juga yang memang males buat datang ke acara tersebut dengan berbagai alasan pula,hehe. Lantas bagaimana sebenarnya hukum memenuhi undangan pernikahan (walimah urs) menurut pandangan Islam. yuk, kita simak penjelasan di bawah ini.
Menurut pendapat yang masyhur, memenuhi undangan pernikahan hukumnya wajib, meskipun dia sedang berpuasa. Pendapat lain mengatakan bahwa memenuhi undangan walimah adalah sunah.
Ibn Umar meriwayatkan, Nabi Muhammad S.A.W bersabda, "Bila diundang untuk mendatangi walimah, maka datanglah. Bila sedang tidak berpuasa maka makanlah. bila sedang berpuasa maka tinggalkanlah makan itu. Dan siapa yang mendatangi walimah tanpa diundang, berarti dia masuk sebagai pencuri dan keluar sebagai orang yang berbuat onar"
Saat mengadakan walimah urs, tinggalkanlah kebiasaan buruk yang mengundang kemungkaran dan dosa. Misalnya perempuan dan laki-laki yang bukan mahram bercampur dalam satu tempat, meminum arak atau minuman lain yang memabukkan, mengundang biduan-biduan untuk nyanyi apalagi sampai berpenampilan seksi (hal ini yang paling banyak dilakukan orang), serta kebiasaan buruk lain sesuai dengan daerah masing-masing yang bertentangan dengan hukum islam.
Batasan Resepsi Pernikahan
Seperti yang kita bahas di atas. Kebanyakan dari kita penduduk Indonesia, jika acara pernikahan dilaksanakan di rumah, mengundang biduan-biduan untuk menghibur para tamu. Dan sangat disayangkan lagi ketika biduan-biduan sampai berpenampilan seksi, astagfirullah. Ditambah lagi, para pemuda yang ikut berjoget sambil mabuk-mabukan, tak ayal sering berakhir dengan kericuhan ataupun adu jotos. Fenomena tersebut sudah sering kita saksikan sendiri, dan hal tersebut sudah semacam hal yang harus ada dalam setiap acara pernikahan.
Padahal menurut islam, shahibul walimah (penyelenggara resepsi) wajib untuk tidak melaksanakan berbagai kegiatan atau hiburan yang berbau maksiat. Sebab, ancamannya adalah murka Allah azza wa jalla. Dalam kitab al-Targib wa al-Tarhib, Abu Al Qasim al-Ashfahani meriwayatkan sebuah hadits, "Kalimat laa ilaaha illallaah (tiada Tuhan selain Allah) senantiasa memberi manfaat bagi orang yang mengucapkan serta dapat menolak siksa dan bencana selama mereka tidak meremehkan hak kalimat tersebut." Para sahabat bertanya, "Apa maksud dari meremehkan hak kalimat tersebut?" Rasulullah menjawab, "Saat ada perbuatan maksiat kepada Allah, tetapi mereka tidak mengingkari dan tidak pula mengubahnya."
Padahal menurut islam, shahibul walimah (penyelenggara resepsi) wajib untuk tidak melaksanakan berbagai kegiatan atau hiburan yang berbau maksiat. Sebab, ancamannya adalah murka Allah azza wa jalla. Dalam kitab al-Targib wa al-Tarhib, Abu Al Qasim al-Ashfahani meriwayatkan sebuah hadits, "Kalimat laa ilaaha illallaah (tiada Tuhan selain Allah) senantiasa memberi manfaat bagi orang yang mengucapkan serta dapat menolak siksa dan bencana selama mereka tidak meremehkan hak kalimat tersebut." Para sahabat bertanya, "Apa maksud dari meremehkan hak kalimat tersebut?" Rasulullah menjawab, "Saat ada perbuatan maksiat kepada Allah, tetapi mereka tidak mengingkari dan tidak pula mengubahnya."
Al-Muhasibi berkata, "Penyelenggara resepsi tidak dibenarkan diam bila ada kemungkaran saat walimah berlangsung. Dia harus menghentikannya dengan cara apapun. Karena kemungkaran itu terjadi di rumahnya, maka dialah yang harus bertindak."
Kesimpulan: bahwa hukum memenuhi undangan pernikahan menurut ulama, yaitu ada 2 pendapat, yang pertama wajib dan yang kedua sunah. Tapi terlepas dari itu, jika kita dapat undangan pernikahan, sebisa mungkin kita sempatkan untuk hadir karena hal tersebut bisa menjaga tali silaturrahim antar sesama.
Semoga artikel ini bisa bermanfaat dan bisa mencerahkan kita semua, amin
Kesimpulan: bahwa hukum memenuhi undangan pernikahan menurut ulama, yaitu ada 2 pendapat, yang pertama wajib dan yang kedua sunah. Tapi terlepas dari itu, jika kita dapat undangan pernikahan, sebisa mungkin kita sempatkan untuk hadir karena hal tersebut bisa menjaga tali silaturrahim antar sesama.
Semoga artikel ini bisa bermanfaat dan bisa mencerahkan kita semua, amin